PT.Tridaya Dimensi Indonesia Graha Enka Deli Lt.2 Jl. Warung Buncit Raya No.12 Telp. +62 21 79198909, 7986227 Fax. +62 21 7985408 |





| Peluang Kerja Via 'Outsourcing' |
|
KOMPAS.com - Peluang Kerja Via "Outsourcing" Rabu, 7 Januari 2009 | 12:04 WIB Anda saat ini berstatus sebagai pekerja outsource? Atau, Anda ditawari posisi di suatu perusahaan dengan sistem outsource? Pelajari dulu seluk beluknya supaya tidak ada pihak yang dirugikan. Frederich Yustinus dari Experd, lembaga konsultasi pengembangan sumber daya manusia, membantu menjelaskannya untuk Anda. Siapa yang menerapkan sistem kerja outsourcing? Sistem kerja outsourcing ini biasanya diterapkan pada jenis-jenis pekerjaan penunjang yang tidak berhubungan langsung dengan bisnis inti perusahaan. Level jabatan yang di-outsourcing-kan adalah level staf ke bawah, meskipun ada juga karyawan outsource yang menempati posisi manajerial. Tetapi, hal itu biasanya dilakukan dalam pekerjaan dengan jangka waktu tertentu atau proyek. Bagaimana sistem perekrutannya? Perbedaannya, karyawan ini direkrut oleh perusahaan penyedia tenaga jasa outsource, bukan oleh perusahaan yang membutuhkan jasanya secara langsung. Nanti, oleh perusahaan penyedia tenaga jasa outsource, karyawan ini akan dikirimkan ke perusahaan lain (klien) yang membutuhkannya. Jadi, orang tersebut sebenarnya dikontrak dan dikelola oleh perusahaan penyedia jasa tenaga outsource, tetapi nantinya akan bekerja untuk perusahaan lain (klien). Bagaimana dengan sistem gaji? Dalam sistem kerja outsourcing, biasanya perusahaan penyedia jasa outsource melakukan pembayaran terlebih dahulu kepada karyawan outsource, untuk selanjutnya ditagihkan kepada perusahaan pengguna jasa mereka. Perusahaan pengguna akan melakukan pembayaran kepada perusahaan penyedia jasa outsourcing atas jasa tenaga kerja yang mereka berikan. Jadi, pihak yang bertanggung jawab terhadap pembayaran gaji, pemberian Jamsostek, THR, tunjangan, serta biaya-biaya lain yang terkait dengan karyawan adalah perusahaan penyedia jasa outsourcing yang merekrut Anda. Bagaimana kontrak kerjanya? Apa yang perlu diperhatikan dalam kontrak kerja? * Jam kerja. Harus jelas peraturan tentang jam mulai bekerja, jam kerja berakhir, lama waktu istirahat, serta berlaku untuk berapa hari kerja dalam seminggu. Jangan sampai ada perbedaan perhitungan jam kerja dengan perusahaan pengguna jasa Anda nantinya. * Gaji dan tunjangan. Jumlah yang akan diterima serta waktu pembayaran sesuai dengan yang telah disepakati, tidak dipotong oleh perusahaan penyedia jasa outsourcing. Jika ada tunjangan, harap diperhatikan untuk keadaan seperti apa tunjangan tersebut berlaku. * Posisi dan job description. Pastikan dan pahami posisi Anda dalam perusahaan, kepada siapa Anda harus melapor, dan apa yang menjadi tugas serta tanggung jawab Anda selama bekerja di perusahan lain. * Lokasi kerja. Pastikan bahwa penempatan Anda di perusahaan klien sudah sesuai kesepakatan. Untung-rugi bekerja sebagai pegawai outsource? Kerugiannya, seringkali tenaga outsource diperlakukan berbeda dengan karyawan tetap. Karyawan outsource juga sering kali merasa tidak aman lantaran ada kemungkinan tidak diperpanjang masa kontraknya. Jenjang karier bagi pegawai outsource juga amat terbatas. * (Chic/KontributorTeks: Nayu Novita) |
| Last Updated on Wednesday, 16 November 2011 10:27 |